Rabu, 18 Maret 2020


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
(ILLEGAL CONTENTS)


Disusun Oleh:
Achmad Prasetyo (11170770)
Yusup Wibowo (11170271)
Minardi (11170032)
Rizal Pauzi (11170147)
Fransiscus Xaverius Fary Setiawan (11170213)
Kelas : 11.6B.02



Program Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana Informatika
Jakarta
2020


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala karunia yang telah dilimpahkan, sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah tentang Illegal Content. Mahasiswa diharuskan menyusun makalah sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan makalah ini. Penyusun menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat dan pengembangan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca pada umumnya.
                                                                       
Jakarta, 19 Maret 2020


                               Penyusun

DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR  ..............................................................................................   2
DAFTAR ISI .............................................................................................................   3
BAB I        PENDAHULUAN..............................................................................  4
1.1.    Latar Belakang Cyber Law ...............................................................................  4
BAB II       LANDASAN TEORI ............................................................................  5
2.1      Pengertian Cyber Crime ..................................................................................  5
2.2      Jenis-Jenis Cyber Crime ..................................................................................  5
2.1      Pengertian Illegal Contents ..............................................................................  9
BAB III       PEMBAHASAN .................................................................................. 10
3.1.    Kasus (Modus Investasi Bodong ala Koperasi Langit Biru dan PT GAN) ....  10
3.2.     Kasus (Anak Bidadari Cantik Jatuh Dari Langit di Sulawesi)  .....................  12
3.3.     Kasus (Juni 2016 Bumi Terancam Dilanda Kelaparan Total)  ......................  13
BAB IV       PENUTUP ...........................................................................................  15
4.1.    Kesimpulan .....................................................................................................  15
4.2.    Saran ...............................................................................................................  15


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.       Latar Belakang Cyber Law
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk melakukan transaksi jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif  dan bisa juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).


BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.      Pengertian Cybercrime
Cybercrime  adalah  tindak  criminal  yang  dilakukan dengan  menggunakan teknologi  komputer  sebagai  alat kejahatan  utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
2.2.      Jenis-Jenis Cybercrime
         Dalam berbagai bentuk tingakan yang di lakukannya, kita membagi cybercrime menjadi 2 (dua) yaitu:
1.      Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya:
a.      Unauthorized Access to Computer System and Service
         Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
b.         Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c.         Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
d.         Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e.         Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic  bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
f.          Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g.         Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
h.         Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i.          Carding          
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.         Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu:
a.         Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan kejahatan    yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b.         Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
2.3.      Pengertian Illegal Content
Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang belum tentu kebenarannya. Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya menjadi: kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’  ini adalah penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.


BAB III

PEMBAHASAN

3.1.      Kasus (Modus Investasi Bodong ala Koperasi Langit Biru dan PT GAN)
Praktik bisnis investasi bodong dengan pola mirip multi level marketing (MLM) mulai marak terungkap ke publik. Dua kasus yang belakangan ini terjadi menimpa Koperasi Langit Biru (KLB) dan PT Gradasi Anak Negeri (GAN). Ribuan anggota dan investor kedua perusahaan itu pun mengamuk dan merusak kantor KLB dan PT GAN lantaran bonus yang tak lagi diterima.
Para petinggi kedua perusahaan itu pun kabur, sementara uang miliaran hingga triliunan rupiah milik investor tiba-tiba saja raib. Iming-iming keuntungan jutaan hingga miliaran rupiah ternyata hanya tinggal janji. Berharap untung, justru buntung yang didapat.
Sebelum berdiri, Koperasi Langit Biru bernama PT Transindo Jaya Komara (TJK). Jenis usaha mereka adalah pengelolaan daging dan hasil peternakan, bekerja sama dengan 62 penyuplai daging sapi. Perusahaan itu milik Jaya Komara, seorang mantan penjual kerupuk.
Setelah itu, TJK kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Langit Biru atau KLB pada Januari 2011. Seluruh kegiatan KLB dipusatkan di sebuah kantor yang beralamat di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF Nomor 2-4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang; dan kantor cabang di Jalan BKT Raya, Gang Swadaya VI Nomor 1 RT 008/RW 01, Rawa Bebek, Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Jaya Komara dalam koperasi ini juga memiliki posisi tertinggi, yakni Direktur Utama. Untuk menjaring investor, PT KLB menawarkan dua paket investasi, yakni investasi paket kecil dan investasi paket besar. Investasi paket kecil bernilai Rp 385.000 atau setara dengan harga 5 kilogram daging dan investasi paket besar dengan nilai Rp 9,2 juta atau sama dengan 100 kilogram daging sapi.
Profit yang didapat pada investasi paket kecil yang ditawarkan KLB adalah Rp 10.000 per hari. Angka itu akan dibagi kepada perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan, investor mendapat profit sebesar Rp 150.000. Adapun investasi paket besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda Motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 juta per bulan (dari bulan ke-1 sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10, investor akan langsung mendapat bonus Rp 12 juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp 31,2 juta. Dengan tawaran yang menggiurkan itu, KLB akhirnya berhasil menghimpun 125.000 anggota dengan nilai total investasi mencapai Rp 6 triliun. Pihak KLB menjanjikan bahwa dana investasi itu akan diputarkan untuk menjalankan bisnis di daerah Tulung Agung, Jawa Timur. Namun, dari hasil penelusuran aparat kepolisian, bisnis di Tulung Agung ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB bekerja gali lubang-tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor baru yang masuk untuk membayar bonus investor lama. Aktivitas penyerahan bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012 sehingga sejumlah investor mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan KLB.
Heboh! Anak bidadari dikabarkan jatuh dari langit dan ditemukan nelayan yang sedang melaut. Saat ditemukan, anak cantik mirip Barbie itu dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan dibawa pulang kerumah nelayan itu di desa Kulupapi, Kecamatan Bakurun, Banggai Laut, Sulawesi Tengah  (Sulteng).
Kabar penemuan anak bidadari tersebut langsung menyebar dengan cepat dan membuat heboh masyarakat. Foto-foto anak bidadari tersebut lalu diunggah kemedia social (medsos). Dari foto-foto yang menyebar di medsos, anak bidadari tersebut berkulit putih, mata biru dan berhidung mancung. Tapi benarkah itu anak bidadari? Simak penjelasan kapolres banggai laut AKBP Heru. “ada nelayan di Tangkurung yang melaut saat kejadian gerhana matahari, sudah lama itu, dia menemukan boneka, memang bonekanya polos, boneka silicon, dibawa ke rumah nelayan dan di kasih pakaian seperti itu. Kemudian masyarakat sana ada yang foto-foto kemudian menyebar".
Boneka itu dipakaikan baju dan mirip seperti anak-anak, mirip dongeng zaman dahulu tentang makhluk jelmaan. “Tapi itu boneka asli, dan sekarang masih menjadi boneka. Meski begitu, namun banyak warga yang percaya boneka silicon itu adalah jelmaan anak bidadari”. ada nelayan bernama Fardin pergi ke laut, saat mendayung perahu di perairan dangkal ia melihat sesuatu yang menyerupai manusia dan tenggelam. Lalu ia membawa boneka itu pulang.

3.3.      Kasus (Juni 2016 Bumi Terancam Dilanda Kelaparan Total)

Sebuah kabar yang bikin was-was kembali menjadi viral di dunia maya. Kabar mengerikan itu menyebar melalui social media Facebook yang mengingatkan bahwa bumi akan mengalami kelaparan total selama 8 hari, yakni dari tanggal 10 hingga 17 Juni 2016. Peringatan tersebut diposting oleh seorang pria bernama Ralfh Johnfred pada tanggal 26 April lalu yang mengklaim bahwa kabar tersebut telat dikonfirmasi oleh Badan Antariksa Amerika, NASA. Berdasarkan klaim Ramos Ecle, dalam sebuah konferensi pers di Menlo Park, California, NASA mengkonfirmasi bahwa Matahari tak akan menampakan dirinya di bumi selama 8 hari. Selain NASA, Ramos juga mengatakan bahwa BBC, CNN dan Reuters juga telah mengabarkan peringatan yang dikeluarkan oleh badan antariksa itu. Namun dilakukan pengecekan ke tiga website tersebut, tak ditemukan berita yang memuat tentang ‘hilangnya’ Matahari dari Bumi.
Ramos Ecle yang mengaku mengutip kabar tersebut dari rilis, menulis bahwa pada malam kedua dan ketiga terjadinya kegelapan total di Bumi, orang-orang akan terganggu yang mengakibatkan menyebarnya berbagai penyakit. Dikutip dari internasional Business Times, peristiwa tersebut juga akan mengakibatkan dunia mengalami krisis listrik, dimana penjualan berbagai macam alat penerangan akan meledak di pasaran. Pria itu juga mengklaim, pada hari ke lima terdapat peningkatan jumlah orang yang melakukan bunuh diri.
Sebuah website yang membantah hoax and rumor, Wafflesatnoon, berkata bahwa badai Matahari tak menyebabkan Bumi gelap gulita, walaupun hal tersebut dapat menyebabkan matinya aliran listrik karena rusaknya transformer listrik. Wafflesatnooon juga berkata bahwa NASA tak dapat memprediksi terjadinya badai matahari karena fenomena tersebut membutuhkan waktu 18 jam untuk mencapai Bumi. Dilansir dari skymetweather.com, sebelumnya sebuah rumor juga tersebar dan mengatakan bahwa Bumi akan mengalami kegelapan selama 15 hari pada November 2015. Namun kabar tersebut tak terbukti.


BAB IV

PENUTUP

4.1.      Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime Illegal Content adalah sebagai berikut:
a.         Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b.      Jenis cybercrime ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage, Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property dan Infringements of Privacy.
4.2.      Saran
            Adapun beberapa saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
a.         Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam dunia cyber.
b.         Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan apabila Anda merasa menjadi target kejahatan illegal content.
c.         Internet sehat untuk Indonesia.