MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN KOMUNIKASI
(ILLEGAL
CONTENTS)
Disusun
Oleh:
Achmad
Prasetyo (11170770)
Yusup
Wibowo (11170271)
Minardi
(11170032)
Rizal
Pauzi (11170147)
Fransiscus
Xaverius Fary Setiawan (11170213)
Kelas
: 11.6B.02
Program
Studi Sistem Informasi Akuntansi
Fakultas
Teknologi Informasi Universitas Bina Sarana
Informatika
Jakarta
2020
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah
SWT atas segala karunia yang telah dilimpahkan, sehingga penyusun dapat
menyelesaikan makalah tentang Illegal Content. Mahasiswa diharuskan menyusun makalah sebagai salah satu
persyaratan untuk memperoleh nilai UAS Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi.
Penyusun mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu penyusun dalam menyelesaikan makalah ini. Penyusun
menyadari bahwa dalam penulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, untuk itu
penyusun mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun demi kesempurnaan
makalah ini.
Akhir kata penyusun berharap semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat dan pengembangan wawasan bagi mahasiswa dan pembaca
pada umumnya.
Jakarta,
19 Maret 2020
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
.............................................................................................. 2
DAFTAR ISI ............................................................................................................. 3
BAB
I PENDAHULUAN ….............................................................................. 4
1.1. Latar Belakang Cyber Law ............................................................................... 4
BAB
II LANDASAN
TEORI ............................................................................ 5
2.1
Pengertian Cyber Crime .................................................................................. 5
2.2
Jenis-Jenis Cyber Crime .................................................................................. 5
2.1
Pengertian Illegal Contents .............................................................................. 9
BAB
III PEMBAHASAN
.................................................................................. 10
3.1. Kasus (Modus Investasi Bodong ala
Koperasi Langit Biru dan PT GAN) .... 10
3.2. Kasus (Anak Bidadari Cantik Jatuh Dari Langit di Sulawesi) .....................
12
3.3. Kasus (Juni 2016 Bumi
Terancam Dilanda Kelaparan Total) ...................... 13
BAB IV PENUTUP ........................................................................................... 15
4.1. Kesimpulan ..................................................................................................... 15
4.2. Saran ............................................................................................................... 15
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang Cyber Law
Di era kemajuan seperti saat ini semua aktivitas
kita dituntut untuk serba cepat dan tepat. Salah satu fasilitas yang ada yang
bisa kita gunakan untuk mendukung semua aktivitas kita adalah dengan
memanfaatkan jaringan internet. Dimana kita bisa mempergunakan fasilitas
internet tersebut agar terhubung dengan orang lain, untuk melakukan transaksi
jual beli dan lain sebagainya. Akan tetapi fasilitas internet itu akan berujung
pada dua hal nantinya yaitu internet bisa menjadi positif dan bisa juga menjadi
negatif. Fasilitas jaringan internet akan menjadi positif ketika dimanfaatkan
untuk hal- hal yang positif, begitu juga sebaliknya internet akan menjadi
negatif ketika dipergunakan untuk hal- hal yang negatif dan bisa
juga dibilang sebagai tindak kejahatan yang nantinya bisa merugikan orang lain.
Karena adanya sebuah tindak kriminal di dunia maya
yang bisa merugikan orang lain maka sudah seharusnya di buat sebuah
Undang-Undang tentang etika, tata cara yang harus di patuhi dalam menggunakan
jaringan internet. Undang-Undang atau peraturan tersebut biasa kita sebut
dengan istilah cyberlaw. Pegertian dari cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Di
Indonesia sendiri di buat sebuah Undang-Undang yang dinamakan dengan
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE).
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah tindak criminal yang dilakukan dengan menggunakan
teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.
Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan
teknologi komputer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan
melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
2.2. Jenis-Jenis Cybercrime
Dalam berbagai bentuk tingakan yang di
lakukannya, kita membagi cybercrime menjadi 2 (dua) yaitu:
1. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya:
a. Unauthorized Access to
Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya
dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun
begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba
keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet. Kita tentu tidak lupa
ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat
internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker
(Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus
masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL),
sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang
memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs
Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para
hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu
lamanya.
b. Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai
contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan
menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan
dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara,
agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
c.
Data
Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui
internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku.
d. Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
e. Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer
ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem
jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya,
atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
f.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah
peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal,
penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang
orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir
data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh
orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti
nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
h. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang
dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya
melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses.
Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana
hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang
yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang
sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
i. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi
computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain
sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
2. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motif
Berdasarkan
motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu:
a. Cybercrime
sebagai tindak kejahatan murni, dimana orang yang melakukan
kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian,
tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
b. Cybercrime
sebagai tindakan kejahatan abu-abu, dimana kejahatan ini tidak jelas antara
kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak
merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi
atau system computer tersebut.
2.3.
Pengertian Illegal Content
Illegal Content adalah kejahatan dengan memasukan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya,
pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan merugikan pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
belum tentu kebenarannya.
Illegal Content menurut pengertian di atas dapat disederhanakan pengertiannya
menjadi: kegiatan menyebarkan, mengunggah dan menulis hal yang salah atau
dilarang dan dapat merugikan orang lain. Yang menarik dari Hukuman atau sangsi
untuk beberapa kasus seseorang yang terlibat dalam ‘Illegal Content’ ini
adalah penyebar atau yang melakukan proses unggah saja yang mendapat sangsi
sedangkan yang mengunduh tidak mendapat hukuman apa-apa selain hukuman moral
dan perasaan bersalah setelah mengunduh file yang tidak baik.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Kasus (Modus
Investasi Bodong ala Koperasi Langit Biru dan PT GAN)
Praktik bisnis investasi bodong dengan pola
mirip multi level marketing (MLM) mulai marak terungkap ke
publik. Dua kasus yang belakangan ini terjadi menimpa Koperasi Langit Biru
(KLB) dan PT Gradasi Anak Negeri (GAN). Ribuan anggota dan investor kedua
perusahaan itu pun mengamuk dan merusak kantor KLB dan PT GAN lantaran bonus
yang tak lagi diterima.
Para petinggi kedua perusahaan itu pun kabur,
sementara uang miliaran hingga triliunan rupiah milik investor tiba-tiba saja
raib. Iming-iming keuntungan jutaan hingga miliaran rupiah ternyata hanya
tinggal janji. Berharap untung, justru buntung yang didapat.
Sebelum berdiri, Koperasi Langit Biru bernama PT
Transindo Jaya Komara (TJK). Jenis usaha mereka adalah pengelolaan daging dan
hasil peternakan, bekerja sama dengan 62 penyuplai daging sapi. Perusahaan itu
milik Jaya Komara, seorang mantan penjual kerupuk.
Setelah itu, TJK kemudian bertransformasi menjadi
Koperasi Langit Biru atau KLB pada Januari 2011. Seluruh kegiatan KLB
dipusatkan di sebuah kantor yang beralamat di Perum Bukit Cikasungka Blok ADF
Nomor 2-4, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang; dan kantor
cabang di Jalan BKT Raya, Gang Swadaya VI Nomor 1 RT 008/RW 01, Rawa Bebek,
Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur. Jaya Komara dalam koperasi ini juga
memiliki posisi tertinggi, yakni Direktur Utama. Untuk menjaring investor, PT
KLB menawarkan dua paket investasi, yakni investasi paket kecil dan investasi
paket besar. Investasi paket kecil bernilai Rp 385.000 atau setara dengan harga
5 kilogram daging dan investasi paket besar dengan nilai Rp 9,2 juta atau sama
dengan 100 kilogram daging sapi.
Profit yang didapat pada investasi paket kecil yang
ditawarkan KLB adalah Rp 10.000 per hari. Angka itu akan dibagi kepada
perusahaan Rp 9.000, sementara investor Rp 1.000. Dengan demikian, dalam satu bulan,
investor mendapat profit sebesar Rp 150.000. Adapun investasi paket
besar dibagi lagi ke dalam dua pilihan, yakni investasi non-Bonus Kredit Sepeda
Motor (BKSM) yang bonusnya senilai Rp 1,7 juta per bulan (dari bulan ke-1
sampai ke-9). Memasuki bulan ke-10, investor akan langsung mendapat bonus Rp 12
juta. Pada bulan ke-24, investor juga dijanjikan akan mendapat keuntungan Rp
31,2 juta. Dengan
tawaran yang menggiurkan itu, KLB akhirnya berhasil menghimpun 125.000 anggota
dengan nilai total investasi mencapai Rp 6 triliun. Pihak KLB menjanjikan bahwa
dana investasi itu akan diputarkan untuk menjalankan bisnis di daerah Tulung
Agung, Jawa Timur. Namun, dari hasil penelusuran aparat kepolisian, bisnis di
Tulung Agung ternyata tidak menghasilkan dan selama ini KLB bekerja gali
lubang-tutup lubang atau hanya mengandalkan uang setoran investor baru yang
masuk untuk membayar bonus investor lama. Aktivitas penyerahan
bonus akhirnya macet pada bulan Januari 2012 sehingga sejumlah investor
mengadukan persoalan ini ke Polres Tangerang Kabupaten. Kasus dugaan penipuan
dan penggelapan yang dilakukan KLB.
Heboh! Anak bidadari dikabarkan jatuh dari langit
dan ditemukan nelayan yang sedang melaut. Saat ditemukan, anak cantik mirip
Barbie itu dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan dibawa pulang kerumah
nelayan itu di desa Kulupapi, Kecamatan Bakurun, Banggai Laut, Sulawesi
Tengah (Sulteng).
Kabar penemuan anak bidadari tersebut langsung
menyebar dengan cepat dan membuat heboh masyarakat. Foto-foto anak bidadari
tersebut lalu diunggah kemedia social (medsos). Dari foto-foto yang menyebar di
medsos, anak bidadari tersebut berkulit putih, mata biru dan berhidung mancung.
Tapi benarkah itu anak bidadari? Simak penjelasan kapolres banggai laut AKBP
Heru. “ada
nelayan di Tangkurung yang melaut saat kejadian gerhana matahari, sudah lama
itu, dia menemukan boneka, memang bonekanya polos, boneka silicon, dibawa ke
rumah nelayan dan di kasih pakaian seperti itu. Kemudian masyarakat sana ada
yang foto-foto kemudian menyebar".
Boneka itu dipakaikan baju dan mirip seperti
anak-anak, mirip dongeng zaman dahulu tentang makhluk jelmaan. “Tapi itu boneka
asli, dan sekarang masih menjadi boneka. Meski begitu, namun banyak warga yang
percaya boneka silicon itu adalah jelmaan anak bidadari”. ada nelayan bernama
Fardin pergi ke laut, saat mendayung perahu di perairan dangkal ia melihat sesuatu
yang menyerupai manusia dan tenggelam. Lalu ia membawa boneka itu pulang.
3.3. Kasus (Juni 2016 Bumi Terancam Dilanda Kelaparan
Total)
Sebuah kabar yang bikin was-was kembali menjadi
viral di dunia maya. Kabar mengerikan itu menyebar melalui social media
Facebook yang mengingatkan bahwa bumi akan mengalami kelaparan total selama 8
hari, yakni dari tanggal 10 hingga 17 Juni 2016. Peringatan tersebut diposting
oleh seorang pria bernama Ralfh Johnfred pada tanggal 26 April lalu yang
mengklaim bahwa kabar tersebut telat dikonfirmasi oleh Badan Antariksa Amerika,
NASA. Berdasarkan
klaim Ramos Ecle, dalam sebuah konferensi pers di Menlo Park, California, NASA
mengkonfirmasi bahwa Matahari tak akan menampakan dirinya di bumi selama 8
hari. Selain NASA, Ramos juga mengatakan bahwa BBC, CNN dan Reuters juga telah
mengabarkan peringatan yang dikeluarkan oleh badan antariksa itu. Namun
dilakukan pengecekan ke tiga website tersebut, tak ditemukan berita yang memuat
tentang ‘hilangnya’ Matahari dari Bumi.
Ramos Ecle yang mengaku mengutip kabar tersebut dari
rilis, menulis bahwa pada malam kedua dan ketiga terjadinya kegelapan total di
Bumi, orang-orang akan terganggu yang mengakibatkan menyebarnya berbagai
penyakit. Dikutip dari internasional Business Times, peristiwa tersebut juga
akan mengakibatkan dunia mengalami krisis listrik, dimana penjualan berbagai
macam alat penerangan akan meledak di pasaran. Pria itu juga
mengklaim, pada hari ke lima terdapat peningkatan jumlah orang yang melakukan
bunuh diri.
Sebuah website yang membantah hoax and rumor,
Wafflesatnoon, berkata bahwa badai Matahari tak menyebabkan Bumi gelap gulita,
walaupun hal tersebut dapat menyebabkan matinya aliran listrik karena rusaknya
transformer listrik. Wafflesatnooon juga berkata bahwa NASA tak dapat
memprediksi terjadinya badai matahari karena fenomena tersebut membutuhkan
waktu 18 jam untuk mencapai Bumi. Dilansir dari skymetweather.com, sebelumnya
sebuah rumor juga tersebar dan mengatakan bahwa Bumi akan mengalami kegelapan
selama 15 hari pada November 2015. Namun kabar tersebut tak terbukti.
BAB
IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diperoleh dari Makalah Cybercrime
Illegal Content adalah sebagai berikut:
a. Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi.
b. Jenis cybercrime
ada 7 macam yaitu Unauthorized Access to
Computer System and Service, Illegal Contents, Data Forgery, Cyber Espionage,
Cyber Sabotage and Extortion, Offense against Intellectual Property dan
Infringements of Privacy.
4.2. Saran
Adapun beberapa
saran yang penyusun sampaikan adalah sebagai berikut:
a. Sosialisasi hukum kepada masyarakat tentang UU ITE sehingga
masyarakat bisa menempuh jalur hukum ketika menjadi korban kejahatan dalam
dunia cyber.
b. Lakukan konfirmasi kepada perusahaan yang bersangkutan
apabila Anda merasa menjadi target kejahatan
illegal content.
c. Internet sehat untuk Indonesia.


